Jumat, 06 Mei 2011

dRaft k0ntrak kErJa

Berikut ialah ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam sebuah kontrak kerja
• Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
• Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
• Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
• Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
• Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
• Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
• Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
• Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya.
• Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.
• Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
• Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
• Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
• Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Berikut ialah contoh dari sebuah kontrak kerja untuk proyek IT

SURAT PERJANJIAN KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Muhammad Fakta Romli
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Tempat & Tgl lahir : Jakarta, 10 Mei 1986
Agama : Islam
Alamat : Jl. Ciracas Raya No.22
No.KTP : 100509.22.789.105
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
CV. AL Tech
Yang berkedudukan di : Jl. Imam Bonjol no. 11-13 Jakarta
Jabatan : General Manager
Jenis Usaha : Perusahaan penyedia Produk dan Jasa IT
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : Zulidyah Kurniati
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat & Tgl lahir : Bekasi, 22 Juli 1989
Agama : Islam
Alamat : Jl. Lele 4 Perumnas II Bekasi
No.KTP : 192289.10.586.109
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : JGS Software
Yang berkedudukan di : Jl. Myungdong No. 14-15 Pondok Cina, Depok
Jabatan : Manager Divisi IT
Jenis Usaha : Perusahaan penyedia software
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama
Pasal 2
Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa pengadaan sistem Keamanan Kampus dan Pembatasan Hak akses Wilayah akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyediakan dan Pihak Kedua sebagai penyedia pendanaan.
Pasal 3
Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 4 Bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.
Pasal 4
Adapun tanggung jawab maupun tugas pokok Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Membuat Sistem Keamanan menggunakan CCTV serta monitoring kepada pihak Kedua pada beberapa titik yang telah disepakati pada proposal.
2. Membuat Pembatasan Hak askses ke ruangan tertentu melalui sistem sidik jari kepada Pihak Kedua.
3. Mengadakan Training dan sosialisasi kepada Karyawan Pihak Kedua mengenai sistem baru yang telah disebut pada poin 1 dan 2.
Dan tanggung jawab dan tugas pokok Pihak Kedua adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi kewajiban untuk membayar jasa pembuatan serta pemasangan alat.
2. Memenuhi kewajiban untuk membayar pengadaan alat yang dibutuhkan untuk pemasangan sistem.
Pasal 5
Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 7
Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Depok, 10 Mei 2011


Pihak Pertama Pihak Kedua


0 komentar:

Posting Komentar