Rabu, 20 April 2011

..pr0sEdur pEndirian Usaha di bidang TI ^^

Saat ini dunia teknologi informasi sudah berkembang begitu pesat dan menjadi hal yang dipertimbangkan dalam hal bisnis atau usaha .. Siapa saja dapat mengembangkan atau mendirikan usaha di bidang ini saat ini, karena sekarang usaha di bidang TI ini begitu menjanjikan hasilnya ..
Ada beberapa usaha atau bisnis di bidang TI saat ini, contohnya adalah perusahaan pengembang perangkat lunak (software), usaha dalam bidang pendidikan dan pelatihan di bidang TI, penjual produk-produk TI baik dalam bentuk hardware ataupun software.
Untuk mendirikan sebuah usaha atau bisnis ada beberapa hal yang harus dimiliki, yaitu :
1. Modal
2. Surat-surat atau dokumen perizinan
3. Pemegang saham
4. Tujuan mendirikan usaha tersebut
5. Jenis usahanya
Dan untuk mendirikan sebuah usaha atau bisnis, tentunya harus melakukan prosedur yang telah ditentukan. Berikut adalah tahapan prosedur tersebut..
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian Badan Usaha
Perizinan merupakan hal atau faktor yang penting dalam mendirikan sebuah usaha. Perizinan dapat dikatakan sebagai bentuk pengakuan, persetujuan atau pemberian izin terhadap usaha tersebut. Dalam tahap ini akan dihasilkan izin prinsip yang biasa disebut Letter of Intent, yang dapat berupa izin sementara, tetap atau perluasan.
Dalam beberapa jenis perusahaan lainnya, seperti sole distributor sebuah produk daganga, Letter of Intent ini akan menurunkan berupa Letter of Appointment (surat perjanjian keagenan) yang merupakan izin perluasan apabila perusahaan ini memberikan kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi mereka. Beberapa dokumen yang diperlukan dalam tahapan ini adalah :
1) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3) Bukti diri
Dan perizinan yang harus dipenuhi oleh badan usaha tersebut adalah :
1) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan
2) Surat Izin Usaha Industri (SIUI) yang dikeluarkan oleh Dep. Perindustrian
3) Izin Domisili
4) Izin Gangguan
5) Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6) Izin dari Departemen Teknis
7) Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
8) Nomor Register Perusahaan (NRP)

2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum, biasanya hanya usaha yang tujuannya berkembang menjadi perusahaan yang berskala besar yang melakukan izin hukum. Perusahaan tersebut harus mendapatkan izin atas kegiatannya dan tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Biasanya pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan Menurut bidang yang dijalani
Suatu usaha dapat digolongkan masing-masing berdasarkan pada jenis bidang usaha yang dijalaninya. Setiap perizinan usaha harus disesuaikan dengan departemen yang membawahi bidang usaha tersebut, misalnya pertanian, perdagangan, dsb.
4. Tahapan mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Suatu badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang nantinya akan berhubungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka selanjutnya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar