Rabu, 09 Februari 2011

"KodE eTika pr0fEsi0naLismE & pRinsiP eTika"

Di dalam etika profesi tentunya terdapat kode etik dan prinsip-prinsip etika yang harus kita ketahui. Dalam pembahsan kedua mengenai etika profesi ini, saya akan mencoba menguraikan mengenai kedua hal tersebut di atas yang tentunya saya dapatkan dari berbagai sumber,.
Profesi merupakan salah satu bentuk pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus dari seseorang. Dan seseorang yang telah memilih suatu profesi atau pekerjaan disebut profesional.

KODE ETIK

Biasanya di dalam suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan kelangsungan hidup orang banyak terdapat suatu peraturan-peraturan tertentu yang harus dipatuhi yang disebut dengan kode etik.
Kode etik dapat diartikan sebagai sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang baik dan apa yang buruk bagi profesional. Atau dapat juga diartikan suatu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode etik diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan berikut :
1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Meningkatkan mutu profesi.
5. Meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Suatu kode etik juga memiliki sifat dan orientasi kepada siapa kode etik tersebut dibuat. Berikut beberapa sifat dan orientasi kode etik dari beberapa sumber.
Sifat kode etik :
1. Singkat;
2. Sederhana;
3. Jelas dan Konsisten;
4. Masuk Akal;
5. Dapat Diterima;
6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan;
7. Komprehensif dan Lengkap, dan
8. Positif dalam Formulasinya.

Orientasi kode etik :
1. Rekan,
2. Profesi,
3. Badan,
4. Nasabah/Pemakai,
5. Negara, dan
6. Masyarakat.

PRINSIP ETIKA

Ada beberapa prinsip dalam etika profesi seperti di bawah ini :
1. Tanggung jawab
 Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
 Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2. Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.


Sumber :
http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
http://file.upi.edu/Direktori/A%20-%20FIP/JUR.%20PEND.%20LUAR%20SEKOLAH/197009302008011%20-%20ASEP%20SAEPUDIN/kode-etik.pdf

0 komentar:

Posting Komentar