Minggu, 13 Maret 2011

pErbandingan cyberLaw dengan c0mpuTer cRime acti0n

Dengan semakin berkembangnya teknologi di zaman sekarang ini, maka semakin banyak pula timbulnya kasus-kasus kejahatan. Kemajuan teknologi saat ini banyak dimanfaatkan oleh orang-orag tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan, misalnya saja kejahatan di dunia maya atau yang lebih dikenal dengan cybercrime .. Dan karena semakin banyaknya cybercrime, maka diperlukan suatu hukum untuk mengendalikan atau mengatur atau mungkin mengatasi cybercrime yang disebut dengan cyberlaw ..

Apa itu sebenarnya cybercrime dan apa itu cyberlaw ???

Dari sumber yang saya dapat, kata “cyber” yang sudah kita kenal berasal dari kata “cybernetics,” yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama yang mencetuskan kata tersebut. Cyberspace adalah dunia maya di mana tidak ada lagi batas ruang dan waktu.

Cybercrime meruPakan suatu tindak keJahatan di dunia cybEr yang diLakukan oLeh orang-orang yang tidak bertanggungJawab yang memanfaatkan kemaJuan teknoLogi komputer sebagai penJembatan untuk meLakukan tindak keJahatan tersebut ..

Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.

Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.

Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya berasal dari Cyberspace Law. yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


sumber :


http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/

http://alvin-andhika.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyberlaw-dengan-komputer.html

http://kikisulendra.blogspot.com/2011/03/perbandingan-cyber-law-dengan-computer.html


0 komentar:

Posting Komentar